Apakah Crypto Halal atau Haram?

Apakah Crypto Halal atau Haram?
Pertanyaan ini sering muncul di komunitas Muslim: “Crypto itu halal atau haram?”
Wajar banget, karena kita ingin memastikan apa yang kita lakukan sesuai syariat.
Apalagi kalau menyangkut harta — tentu kita nggak mau salah langkah.
Crypto hadir sebagai teknologi baru, dan seperti biasa, ulama dan otoritas agama butuh waktu untuk menimbang hukumnya.
Mari kita coba pahami dari berbagai sisi.
Apa yang Bikin Crypto Dipertanyakan?
Ada beberapa alasan kenapa banyak orang ragu soal hukum crypto:
- 📉 Volatilitas tinggi: harga bisa naik-turun drastis
- 🎲 Spekulasi berlebihan: banyak orang beli hanya untuk untung cepat
- 💸 Penipuan: banyak kasus scam mengatasnamakan crypto
- 💱 Tidak ada bentuk fisik: sifatnya digital sepenuhnya
Inilah yang membuat sebagian ulama mengaitkan crypto dengan praktik gharar (ketidakjelasan) dan maisir (spekulasi/gambling).
Pandangan yang Menganggap Haram
Beberapa lembaga fatwa di berbagai negara berpendapat crypto haram karena:
- Terlalu spekulatif, mirip judi
- Tidak memiliki underlying asset (aset dasar)
- Banyak digunakan untuk aktivitas ilegal
Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2021 menyatakan bahwa crypto sebagai mata uang hukumnya haram,
tapi sebagai komoditas/aset masih bisa diperjualbelikan selama memenuhi syarat tertentu.
Pandangan yang Menganggap Halal
Di sisi lain, ada ulama dan pakar ekonomi syariah yang melihat crypto bisa halal, asalkan:
- Diperlakukan sebagai aset/komoditas, bukan mata uang
- Transaksinya jelas, transparan, dan tidak ada penipuan
- Ada manfaat nyata (utility) dalam penggunaannya
Misalnya, Bitcoin bisa dianggap halal sebagai alat penyimpan nilai, mirip emas digital.
Atau token tertentu yang punya fungsi jelas di ekosistem blockchain.
Lalu, Bagaimana Sikap Kita?
Pada akhirnya, crypto adalah alat.
Kalau dipakai untuk spekulasi berlebihan, jelas mendekati haram.
Tapi kalau diperlakukan sebagai komoditas dengan transaksi yang transparan dan bermanfaat, masih ada ruang halal.
Sama seperti emas: bisa halal kalau dipakai sesuai syariat, tapi bisa haram kalau dipakai untuk riba.
Kesimpulan
Jawaban soal “halal atau haram” crypto tidak hitam putih.
Tergantung niat, cara, dan konteks penggunaannya.
Yang jelas, MUI sudah memberi batasan: sebagai mata uang tidak boleh, tapi sebagai komoditas masih diperbolehkan.
Jadi sebelum terjun, pahami dulu aturannya.
Dan seperti biasa: jangan hanya ikut tren, tapi pastikan pilihanmu tenang di hati.
Kalau kamu baru kenal crypto, mulai dulu dari artikel utama kami:
Crypto Itu Apa Sih?
Deskripsi: Apakah crypto halal atau haram? Artikel ini membahas pandangan ulama, fatwa MUI, alasan pro dan kontra, serta sikap bijak yang bisa diambil oleh Muslim dalam berinvestasi crypto.